0811-7777-088 | DEFINISI PAJAK | JASA KONSULTAN PAJAK BEKASI

 

§  DEFINISI PAJAK





Konsultan Pajak Jovindo Solusi merupakan Jasa konsultan perpajakan, Konsultan Pajak, Konsultan Pajak Bekasi, konsultan pajak Pribadi, konsultan pajak badan, konsultan pajak peushaan, Jasa Pembukuan dan jasa akuntansi di Bekasi yang bersertifikat, ahli, dan berpengalaman.

      Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi:

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat:

Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Definisi pajak menurut Dr. N. J. Feldmann:

Pajak merupakan prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran umum.

          CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINSI PAJAK

Dari beberapa definisi tersebut ada beberapa kesimpulan seperti berikut ini.

1.         Pajak ini dipungut sesuai dengan kekuatan undang-undang beserta aturan pelaksanaannya.

2.         Didalam pembayaran pajak ini tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintahan.

3.         Pajak ini dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4.         Pajak tersbeut diberikan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang apabila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai Public Investmen.

 

          PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK

Selain pajak, ada beberapa pungutan lain yang mirip dengan pajak, tetapi pungutan tersebut mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat. Pungutan tersebut adalah:

1.         Bea meterai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan materai ataupun yang lainnya.

2.         Bea masuk dan Bea keluar. Bea masuk merupakan pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan Bea keluar ialah pungutan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan golongan-golongan barang tersebut.

3.         Cukai, merupakan pungutan yang dikenakan atas barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang. Contohnya: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lainnya.

4.         Retribusi, merupakan pungutan yang dikenakan berhubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberi oleh pemerintahan secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan lai-lain.

5.         Iuran, merupakan pungutan yang dikenakan langsung dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.

6.         Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.