0811-7777-088 | DEFINISI PAJAK | JASA KONSULTAN PAJAK BEKASI
§ DEFINISI PAJAK
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi
tersebut kemudian disempurnakan menjadi:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Definisi pajak
yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat:
Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas
negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Definisi pajak
menurut Dr. N. J. Feldmann:
Pajak merupakan prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada
penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya
kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran umum.
CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINSI
PAJAK
Dari beberapa
definisi tersebut ada beberapa kesimpulan seperti berikut ini.
1. Pajak ini dipungut sesuai dengan
kekuatan undang-undang beserta aturan pelaksanaannya.
2. Didalam pembayaran pajak ini tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintahan.
3. Pajak ini dipungut oleh negara, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak tersbeut diberikan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang apabila dari pemasukannya masih
terdapat surplus, digunakan untuk membiayai Public Investmen.
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
Selain pajak,
ada beberapa pungutan lain yang mirip dengan pajak, tetapi pungutan tersebut
mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh
negara terhadap rakyat. Pungutan tersebut adalah:
1. Bea meterai, yaitu pungutan yang
dikenakan atas dokumen dengan menggunakan materai ataupun yang lainnya.
2. Bea masuk dan Bea keluar. Bea masuk
merupakan pungutan atas barang-barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean
berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah
ditentukan. Sedangkan Bea keluar ialah pungutan atas barang yang dikeluarkan
dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan golongan-golongan
barang tersebut.
3. Cukai, merupakan pungutan yang
dikenakan atas barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis
barang. Contohnya: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lainnya.
4. Retribusi, merupakan pungutan yang
dikenakan berhubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberi oleh
pemerintahan secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar,
jalan tol, dan lai-lain.
5. Iuran, merupakan pungutan yang
dikenakan langsung dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah
secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
6. Pungutan lain yang sah/legal berupa
sumbangan wajib.
